Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Jalan RTA. Milono No.09 Telp. (0536) 3221853, Fax. (0536) 3221854 Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah

Email: ptpalangka@gmail.com, Instagram: pengadilan_tinggi_palangkaraya, Facebook: pengadilantinggi.palangkaraya.1

banggamelayani berakhlak


Logo Artikel

PERPANJANGAN PENAHANAN

Perpanjangan Penahanan

PERPANJANGAN PENAHANAN

  1. Penahanan terhadap tersangka/ terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang¬-undang yang berlaku.

  2. Dalam masalah penahanan, maka sisa masa penahanan yang menjadi tanggung jawab penyidik tidak boleh dipakai oleh Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.

  3. Perhitungan pengurangan masa tahanan dari pidana yang dijatuhkan harus dimulai dari sejak penangkapan/ penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengadilan.

  4. Untuk menghindari kesalahpahaman di pihak Kepala Lembaga Pemasyarakatan dalam menghitung kapan tersangka/ terdakwa harus dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakat maka tenggang-tenggang waktu penahanan harus disebutkan dengan jelas dalam putusan.

  5. Sejak perkara terdaftar di Register Pengadilan Negeri maka tanggung jawab atas perkara tersebut beralih pada Pengadilan Negeri, dan sisa masa penahanan Penuntut Umum tidak boleh diteruskan oleh Hakim.

  6. Apabila tersangka tidak ditahan maka jika Hakim bermaksud menggunakan perintah penahanan harus dilakukan dalam sidang (Pasal 20 ayat (3) KUHAP).

  7. Apabila tersangka atau terdakwa sakit dan perlu dirawat di rumah sakit, sedangkan ia dalam keadaan ditahan, maka penahanan tersebut dibantar selama dilaksanakan perawatan di rumah sakit.

  8. Masa penahanan karena tersangka atau terdakwa diobservasi karena diduga menderita gangguan jiwa sejak tersangka atau terdakwa diobservasi ditangguhkan.

  9. Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 25 KUHAP tidak dibenarkan untuk sekaligus mengalihkan jenis penahanan.

  10. Penangguhan penahanan dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 35, 36 PP No. 27 tahun 1983.

  11. Yang dapat mengajukan permohonan penang¬guhan adalah tersangka/ terdakwa (Pasal 31 ayat (1) KUHAP).

  12. Besarnya uang jaminan ditentukan Hakim dengan memperhatikan berat ringannya tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, kedudukan terdakwa/ penjamin dan kekayaan yang dimiliki olehnya.

  13. Uang jaminan tersebut harus diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Uang jaminan yang diminta Penuntut Umum ataupun Pengadilan Tinggi tetap harus diserahkan dan disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (Pasal 35 PP No. 27 tahun 1983).

  14. Apabila terdakwa melarikan diri dan setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, maka uang jaminan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan menjadi milik negara, dan disetor ke kas negara.

  15. Dalam hal terdakwa melarikan diri, maka penjamin wajib membayar uang jaminan yang telah ditetapkan dalam perjanjian, apabila penjamin tidak membayar, maka melalui penetapan Pengadilan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang milik penjamin menurut hukum acara perdata dan kemudian barang tersebut dilelang dan hasil lelang disetor ke kas negara.

  16. Apabila terdakwa melarikan diri, maka penjamin tidak dapat diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan dan mengenai persyaratan untuk diterima sebagai penjamin orang tersebut harus memiliki kecakapan untuk bertindak cukup mampu dan bertempat tinggal di Indonesia.

  17. Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur tentang tindak pidana yang terdakwanya dapat ditahan. Dalam hal ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, Hakim dalam amar putusannya berbunyi memerintahkan agar terdakwa ditahan, putusan untuk itu harus disesuaikan dengan rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP, yaitu memerintahkan agar terdakwa ditahan.

  18. Untuk menghindari keterlambatan dikeluarkan¬nya penetapan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP) oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri harus menyampaikan surat permohonan perpanjangan  penahanan selambat-lambatnya 1O (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir.

  19. Dalam hal terdakwa atau Penuntut Umum mengajukan banding, maka kewenangan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak pernyataan banding tersebut.

  20. Permohonan banding harus segera dilaporkan dengan sarana komunikasi tercepat pada hari itu juga kepada Pengadilan Tinggi.

  21. Apabila Ketua/ Hakim Pengadilan Tinggi akan melakukan penahanan, maka penetapan penahanan harus segera dikeluarkan.

  22. Pada azasnya selama tersangka atau terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan segenapnya dari hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim (Pasal 22 ayat (4) KUHAP), akan tetapi apabila ada hal-hal yang khusus, Hakim dapat menjatuhkan putusan tanpa memotong tahanan (Pasal 33 ayat (1) KUHP).

  23. Yang berwenang mengeluarkan tersangka/ terdakwa demi hukum dari tahanan adalah pejabat ditempat mana tersangka/ terdakwa ditahan.


STATUS TAHANAN

  1. Tanggung jawab yuridis penahanan untuk pemeriksaan acara biasa berada pada pengadilan sejak perkara tersebut di limpahkan sedangkan untuk acara pemeriksaan acara singkat sejak saat penyidangan perkara tersebut.

  2. Sejak putusan berkekuatan hukum tetap status terdakwa beralih menjadi narapidana.

  3. Terhadap putusan bebas atau putusan lepas dari tuntutan hukum dimana Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

  4. Apabila masa penahanan telah sama dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

  5. Apabila lamanya terdakwa ditahan telah sesuai dengan pidana penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi, maka  Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluar¬kan dari  tahanan demi hukum. Surat perintah tersebut tembusannya dikirim ke Mahkamah Agung dan Jaksa kalau perkaranya kasasi.

  6. Apabila dalam tingkat banding, maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan dari tahanan atas izin Ketua Pengadilan Tinggi.

  7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir Pengadilan Negeri wajib menanyakan tentang status penahanan terdakwa kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Berita/Pengumuman Mahkamah Agung


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Rahasia Mekanik Bengkel Perbaiki Mesin Mahjong Ways 3 Bikin Putaran Cepat Menang
Fakta Mahjong Ways 3, Jenis Pola Ekor Naga Bikin Haus Kemenangan Memikat Hati
Etika Bermain Mahjong Wins 3, Supir Pribadi Terkejut Alami Kemunculan Petir Scatter Hitam di Lampu Merah
Setelah Sukses di Mahjong Ways, Pemuda Bekasi Terapkan Trik Menang di Mahjong Wins
Teknik Menguasai Pola Baru Mahjong Ways dengan Kesan Dramatis dari Rtp Harian
Adu Kuat Mesin Beringas Mahjong Ways 3 vs Mahjong Wins 3, Ini yang Lebih Untung
Cara Menarik Rejeki Mahjong Ways Pagi Hari Supaya Tidak Dipatok Ayam
Duel Panas Kaka vs Adik Menyusun Scatter Hitam untuk Strategi Putaran Mahjong Ways Bikin Salut Keluarga
Pola Petik Mangga Menerapkan Sistem Interaktif Majong Ways 2 Berbuah Manis
Skema Modal Seadanya Main Mahjong Wins 3 Raih Puluhan Juta per Bulan
Pola Kemenangan Mahjong Ways 3 dan Prediksi Menarik untuk Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia
Mengatur Formasi Panduan Mahjong Wins 2 dan Strategi Timnas Indonesia Menghadapi Arab Saudi di Round 4
Trik Mahjong Ways 2 yang Bisa Meningkatkan Fokus Anda Menyaksikan Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia
Rahasia Pola Mahjong Ways 3 yang Bisa Membantu Anda Menganalisis Pertandingan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Redefinisikan Strategi Anda Menyatukan Trik Mahjong dengan Pertandingan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Menguak Metode Mahjong Wins 3 dan Langkah Timnas Indonesia untuk Menghadapi Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia
Langkah Cerdas di Mahjong Ways 3 Membaca Pola Permainan Timnas Indonesia Saat Menghadapi Arab Saudi
Menemukan Formasi Sukses Mahjong Ways 2 dan Strategi Timnas Indonesia Menghadapi Arab di Kualifikasi Piala Dunia
Kumpulan Trik Mahjong Ways 2 untuk Memperkirakan Hasil Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia
Meninjau Kemenangan di Mahjong Wins 2 Cara Timnas Indonesia Bisa Mengalahkan Arab Saudi di Round 4
Membaca Pola Kemenangan di Mahjong Ways 3 Kunci Sukses Menyusun Investasi Saham yang Tak Terlihat
Melangkah Lebih Jauh dengan Mahjong Wins 2 Menelusuri Jejak Cerdas di Pasar Saham IHSG
Seni Membaca Pola di Mahjong Ways 2 dan Cara Menyulapnya Menjadi Keputusan Investasi Terbaik
Formasi Tak Terduga Menghubungkan Strategi Mahjong Wins 3 dengan Gelombang Pasar Saham CBRE
Menjadi Ahli Mahjong Ways 3 Menemukan Metode Tak Terpikirkan untuk Sukses di Saham BBCA
Dari Mahjong ke Saham Redefinisikan Pola Wins 2 untuk Mengoptimalkan Portofolio Investasi Anda
Trik Mahjong Ways 3 yang Bisa Mengubah Cara Anda Membaca Tren Saham di IHSG
Langkah Tak Biasa Menyatukan Dunia Mahjong Wins 2 dengan Prediksi Saham BRPT
Mengungkap Kode Rahasia Mahjong Ways 3 Pola-Pola Kemenangan yang Bisa Mengguncang Dunia Saham
Menjinakkan Formasi Mahjong Wins 3 untuk Menyusun Investasi Saham yang Lebih Cermat dan Inovatif
suryajp
monggojp
senang303
sukses303
horus303
sboku99
spesial4d
joinbet99